Pasal 601
Ayat (1)
Seksi Intelijen adalah unsur pembantu pimpinan mempunyai tugas dan wewenang :
- Melakukan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk
melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik
preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap
orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan
ketentraman umum dan penanggulangan tindak pidana serta perdata dan tata
usaha negara di daerah hukumnya; - Memberikan dukungan intelijen Kejaksaan bagi keberhasilan tugas dan
kewenangan Kejaksaan, melakukan kerjasama dan koordinasi serta pemantapan
kesadaran hukum masyarakat di daerah hukumnya.
Ayat (2)
Seksi Intelijen dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Intelijen yang bertanggung jawab
kepada Kepala Kejaksaan Negeri.
Pasal 602
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601 ayat (1), Seksi
Intelijen menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya;
- melakukan koordinasi, perencanaan dan penyusunan kebijakan pada seksi intelijen dengan didasarkan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dengan seksi terkait;
- perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai upaya penyelamatan pemulihan keuangan negara yang meliputi sektor keuangan dan kekayaan negara, pengadaan barang/jasa pemerintah, pelayanan publik dan sektor lainnya, pemberian dukungan terhadap bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara, penegakan wibawa pemerintah dan negara serta pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen
Kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung
kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai pemberian
dukungan terhadap proses pelaksanaan penanganan perkara, pengawasan
pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan
pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam tindak
pidana umum dan tindak pidana khusus; - pelaksanaan supervisi serta pemberian dukungan terhadap lembaga negara,
lembaga pemerintah dan non pemerintah serta lembaga lainnya dalam rangka
pelaksanaan sistem pengawasan dan pengendalian internal/eksternal dalam upaya
pencegahan dan penanggulangan tindak pidana; - mendukung pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan tindak pidana,
maupun dalam rangka reformasi sistem peradilan, melalui kerjasama dan koordinasi
dengan instansi penegak hukum baik di dalam maupun luar negeri, sosialisasi
pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kepada pejabat negara,
penyelenggara negara, organisasi non pemerintah serta elemen masyarakat lainnya; - perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen
Kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung
kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai pemberian
dukungan berkaitan dengan tindak pidana umum yang diatur di dalam dan di luar
KUHP, pemberian dukungan kinerja pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan
bidang pengawasan; - perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen
Kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung
kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai cegah tangkal,
pengawasan media massa, barang cetakan, orang asing, pengawasan aliran
kepercayaan masyarakat dan keagamaan meliputi aliran-aliran keagamaan,
kepercayaan-kepercayaan budaya, mistik-mistik keagamaan, mistik-mistik budaya,
perdukunan, pengobatan pertabiban secara kebatinan, peramalan paranormal,
akupuntur, shin-she, metafisika dan lain-lain yang dapat membahayakan masyarakat
dan negara, pencegahan dan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ideologi,
politik, sosial, budaya dan pertahanan dan keamanan, persatuan dan kesatuan
bangsa, pelanggaran hak asasi manusia, pencarian dan penangkapan buron
Kejaksaan; - perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen
Kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung
kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif dalam rangka
menyelenggarakan persandian meliputi penyelenggaraan telekomunikasi,
pengamanan data dan informasi, kontra penginderaan, pemantauan, penginderaan,
pengolahan dan analisa data, pengelolaan operasional Bank Data Intelijen,
pembinaan sumber daya teknologi intelijen, pelaksanaan administrasi intelijen serta
penyediaan produksi intelijen; - perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan penerangan dan
penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media
massa, hubungan kerjasama antar lembaga negara, lembaga pemerintah dan non
pemerintah, pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan
Masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk mewujudkan pelayanan
yang cepat, tepat dan sederhana sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi
publik secara nasional dalam rangka mendukung keberhasilan tugas, wewenang dan
fungsi serta pelaksanaan kegiatan Kejaksaan; - pengamanan teknis di lingkungan unit kerja Seksi Intelijen dan pemberian dukungan
pengamanan teknis dan non teknis terhadap pelaksanaan tugas pada unit kerja
lainnya di lingkungan Kejaksaan Negeri, meliputi sumber daya manusia,
material/aset, data dan informasi/dokumen melalui kegiatan/operasi intelijen dengan
memperhatikan prinsip koordinasi; - pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan kementerian, lembaga pemerintahan
non kementerian, lembaga negara, instansi dan organisasi lain terutama
pengkoordinasian dengan aparat intelijen lainnya di tingkat Kabupaten/kota; - pemberian saran pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan pelaksanaan
tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri.
(Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia )